Petugas Parkir Meter Digaji Dua Kali UMP
Sistem parkir meter di Jl Agus Salim atau Jl Sabang, Jakarta Pusat mulai diterapkan hari ini, Jumat (26/9). Agar penerapannya berjalan optimal akan ada petugas yang berjaga dan mengawasi kawasan tersebut.
Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, petugas tersebut akan direkrut dari juru parkir (jukir) yang msebelumnya berjaga di kawasan Jl Sabang. Para petugas ini nantinya akan diberi gaji yang jumlahnya mencapai dua kali lipat upah minimum provinsi (UMP).
"Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih," ujar Sunardi, Jumat (26/9).
Dishub Akan Evaluasi Parkir Meter di Jl SabangUntuk itu, Sunardi menegaskan tidak ada alasan bagi para jukir untuk meminta uang kepada pemilik kendaraan. Untuk itu, jika hal tersebut masih dilakukan maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya rasa pemilik kendaraan tidak akan ada yang memberikan lagi, karena sudah mahal bayarnya. Tapi jika ada petugas yang menerima atau meminta laporkan, nanti saya pecat langsung," tegasnya.
Ditambahkan Sunardi, pihaknya juga akan memasang CCTV pada setiap mesin parkir meter di Jl Sabang.